Posmetro Medan, Labuhanbatu- Sebanyak 34 kilogram narkotika jenis sabu dan 20.000 butir pil ekstasi akhirnya dimusnahkan Polres Labuhanbatu. Barang bukti dalam jumlah besar tersebut tidak lagi memiliki kesempatan untuk beredar di tengah masyarakat setelah dimusnahkan dalam kegiatan yang digelar di Aula Yan Piter Polres Labuhanbatu, Jalan M.H. Thamrin, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (17/9/2026).
Pemusnahan puluhan kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi itu menjadi salah satu gambaran besarnya ancaman peredaran narkotika yang dihadapi aparat penegak hukum di wilayah Labuhanbatu. Polisi menegaskan, pemberantasan narkotika tidak berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi juga memastikan barang bukti hasil pengungkapan tidak kembali masuk ke dalam peredaran gelap.
Kegiatan tersebut dipimpin Wakapolres Labuhanbatu Kompol P.S. Simbolon, mewakili Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya. Hadir dalam kegiatan itu unsur Forkopimda, aparat penegak hukum, tokoh agama, pejabat utama Polres Labuhanbatu, perwakilan LSM serta insan pers.
Dalam sambutannya, Wakapolres menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dan Kodim 0209/LB yang terus melakukan sinergi dalam upaya pemberantasan narkotika.
"Ini merupakan bentuk keseriusan kita bersama dalam memberantas peredaran narkotika," ujar Kompol P.S. Simbolon.
Menurutnya, jumlah barang bukti yang dimusnahkan menunjukkan bahwa upaya pemberantasan narkotika membutuhkan kerja bersama. Polres Labuhanbatu menyatakan akan terus melakukan langkah penindakan sekaligus pencegahan untuk menekan peredaran narkotika, khususnya yang menyasar generasi muda.
"Kami Polres Labuhanbatu akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Sinergi dengan seluruh pihak sangat dibutuhkan agar peredaran narkotika dapat terus ditekan," tegasnya.