POSMETRO MEDAN, Medan-- Tim Khusus Anti Bandit ( Tekab) Polsek Medan Kota berhasil meringkus dua residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dari Jalan Air Bersih, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota. Kedua pelaku ditangkap usai aksinya kepergok korban dan diteriaki maling, Rabu (16/9/2026) malam.
Dari informasi didapat awak media ini, kedua pelaku masing-masing berinisial ISS (32), warga Tanjung Morawa, dan rekannya, DHS (25), warga Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan.
Dalam keterangannya, Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan, SH., melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Poltak Tambunan, menjelaskan, aksi tersebut bermula ketika korban, bernama Benget Tumanggor (37), mengantar pakaian ke Laundry Difa sekitar pukul 19.30 WIB," jelas Iptu Poltak Tambunan, Jum'at (18 /9/2026) sore.
"Merasa hanya sebentar, korban pun selanjutnya memarkir sepeda motor Honda Vario hitam miliknya tersebut, dengan kunci kontak masih menempel. Tidak berselang lama, tanpa disadari korban, pelaku ISS, dilihat korban beraksi menggeser sepeda motornya dan berusaha menghidupkan mesin sepeda motor milik korban tersebut.
"Spontan, melihat kejadian tersebut, korban langsung berteriak maling. Pelaku Idris kemudian melompat ke sepeda motor yang dikendarai rekannya DHS dan keduanya berusaha melarikan diri," terang Poltak Tambunan.
Tidak butuh waktu lama, tim Tekab Polsek Medan Kota yang sedang berpatroli di sekitar lokasi mendengar teriakan korban tersebut, kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan laju kedua pelaku tidak jauh dari lokasi kejadian. Dengan bantuan korban dan warga, keduanya akhirnya diamankan," sambungnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, kepada petugas, kedua pelaku mengaku mengincar sepeda motor korban setelah melihat kunci kontak masih tergantung, dan timbulah niat untuk mencuri sepeda motor korban tersebut," kata mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru tersebut.
Dari hasil penangkapan dua residivis, pelaku curanmor itu, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti, satu unit Honda Vario hitam tahun 2017 milik korban, dan juga satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, serta satu kunci L yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Perwira berdarah batak toba, kelahiran Siantar itu juga mengatakan, bahwa kedua pelaku pernah menjalani penjara dengan kasus yang sama pada tahun 2022.
Untuk keperluan dan juga proses hukum lebih lanjut, kini kedua pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di mako Polsek Medan Kota," pungkasnya.( Hap).