POSMETRO MEDAN,Bandung -- Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkap kasus penjualan bayi ke Singapura. Sebanyak 12 orang ditangkap dalam kasus tersebut. Bahkan ada yang dipesan sejak di kandungan. Bayi-bayi tersebut pun dijual dengan harga bervariasi dari Rp11 hingga Rp16 juta.
Hal ini terungkap dari pengakuan 12 tersangka yang ditangkap. Ibu kandung bayi-bayi tersebut mendapat uang Rp11 hingga Rp16 juta.
"Harganya kisaran dari ibu kandungnya antara Rp 11.000.000 sampai Rp 16.000.000," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Surawan kepada wartawan, Selasa (15/7/2025).
Surawan menyebut sindikat ini sudah memetakan bagi orang tua yang ingin menjual bayinya. Bahkan, ada yang sudah dibeli saat bayi masih di dalam kandungan.
"Ada yang orang tuanya menjual sejak dalam kandungan sehingga sudah dipesan, kemudian dibiayai persalinannya kemudian diambil oleh para pelanggan," jelasnya.
Saat ini, lanjut Surawan, pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengusut kasus tersebut.
Polda Jawa Barat menangkap 12 orang tersangka dalam kasus ini.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan para tersangka mengaku sudah beraksi sejak 2023 lalu dengan peran yang berbeda.
"Ada yang berperan sebagai perekrut awal bayi, bahkan sejak masih dalam kandungan, ada juga yang bertugas merawat bayi, menampung, hingga membuat surat-surat identitas palsu seperti akta lahir dan paspor," kata Hendra dalam keterangannya, Selasa (15/7/2025).
Dalam hal ini, Hendra menyebut pihaknya berhasil menyelamatkan enam dari 24 yang sudah dijual ke Singapura.