POSMETRO MEDAN- Satreskrim Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) membekuk seorang pria warga Sijago Jago Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah berinisial AS (43).
Pria itu diciduk polisi atas laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Penangkapan terduga pelaku dilakukan setelah polisi menerima laporan pengaduan dari ayah kandung korban.
IPTU Dian A.P., S.H., Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah yang dikutip dari Facebook @Polres Tapanuli Tengah pada Selasa 13 Oktober 2026 membenarkan penangkapan itu.
Dia menjelaskan penangkapan ini berdasarkan Laporan pengaduan tertanggal 7 Oktober silam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, jelas Kasat Reskrim, aksi keji ini menimpa korbannya berinisial RM (13) sejak korban duduk di kelas 5 SD tahun 2024 hingga September 2026.
Sekadar diketahui, orang tua korban RM sudah bercerai, dan sang ayah, IP (38) sudah menikah lagi.
Sementara itu, ibu kandung korban menderita depresi dan sering memeriksakan kesehatannya di Kota Pematangsiantar.
Karena kondisi keluarga inilah, korban RM dititipkan dan sejak saat itu tinggal di rumah nenek serta kakek tirinya (tersangka AS, suami kedua nenek korban) di Kecamatan Badiri sejak masih duduk di kelas 1 SD.