POSMETRO MEDAN, Medan-- Tak sia - sia, akhirnya, kerja keras dari Tim Khusus Anti Bandit ( Tekab) Polsek Medan Area yang dikomandoi langsung oleh Kanit Reskrimnya , Iptu, Khairul Fijri, mencari keberadaan, Thomas Hendrawan(22), seorang pelaku pembobolan sebuah toko grosir membuahkan hasil.Petugas pun berhasil meringkus seorang tersangka, pelaku pembobolan, grosir yang ada di Jalan AR Hakim , Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area, pada 28 Oktober 2026, sekira pukul 11.30 WIB dari Jalan Besar Tembung, Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Seituan.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Khairul Fajri, Kamis (29/10/2026) pagi menjelaskan, pencurian itu terjadi pada Senin (31/8/2026) sekira pukul 03.00 WIB lalu.
Awalnya, pada Minggu (30/8/2026) sekira pukul 14.00 WIB, korban Hartono alias Awi menutup grosir Makmur Jaya miliknya, lalu pulang ke kediamannya di Jalan Asia Permai, Kelurahan Sukaramai, Medan Area.
Pada Senin (31/8/2026), istri korban mendatangi grosir dan melihat rekaman CCTV telah berubah arah. Saksi langsung memberitahukannya kepada korban.
"Korban kemudian datang ke grosir dan melihat kondisinya sudah berantakan. Setelah diperiksa, banyak barang dagangan yang hilang," jelas Iptu Khairul Fajri Lubis.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Timur itu juga menjelaskan, ada pun sejumlah barang yang telah dicuri milik korban yakni,
rokok Sempurna besar 12 tim, rokok Surya 16 sebanyak 14 tim, rokok Magnum 14 tim, rokok Surya 12 sebanyak 1 tim, rokok Sempurna 12 sebanyak 4 tim, rokok Gajah Baru 16 sebanyak 14 tim, rokok Gudang Garam Merah besar sebanyak 3 tim, rokok Gudang Garam kecil 1 tim, rokok Djisamsoe kuning 1 tim, rokok GP 5 Slop dan uang tunai Rp 3.000.000.
Atas kejadian itu, korban segera membuat laporan resminya, ke Mapolsek Medan Area. Berselang 3 bulan diburon, akhirnya tersangka Thomas Hendrawan berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya kawasan Tembung, Deli Serdang.
"Ketika kita tangkap, tersangka sedang berada di depan toko grosir Jalan Besar Tembung Desa Bandar Khalifah Kecamatan Percut Sei Tuan hari ini (Rabu 28/10/2026)," terangnya.
Bersama tersangka diamankan barang bukti video rekaman CCTV saat melakukan pencurian, 1 celana panjang hitam yang dipakai tersangka dan1 tangga yang digunakan untuk masuk ke dalam toko grosir korban.