Posmetro Medan, Labuhanbatu- Menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika, Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir mengamankan seorang pria atas nama Indra Mahyuddin Manurung alias Indra (45), di Dusun Sei Tampang, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (31/10/2026).
Dalam penangkapan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir, IPDA Mistranius Purba, S.H., petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,24 gram serta satu alat isap sabu atau bong.
Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal, Minggu (01/11/2026) mengungkapkan penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima personel Unit Reskrim sekitar pukul 11.00 WIB. Informasi itu menyebutkan bahwa sebuah rumah di Dusun Sei Tampang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.
Setelah melakukan penyelidikan, sekitar pukul 14.00 WIB, petugas mendatangi lokasi dan mendapati Indra berada di dalam sebuah rumah. Tim kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan pria tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi diduga sabu yang disembunyikan di dalam sepatu.