POSMETRO MEDAN,Medan -- Kodam I Bukit Barisan telah menetapkan status tersangka terhadap Sersan Mayor (Serma) Tengku Dian Anugerah, prajurit TNI yang diduga membunuh istrinya bernama Astri Gustina Ayu Yolanda pada Rabu, Rabu, 23 Juli 2025 lalu.
Kepala Penerangan Kodam I Bukit Barisan Kolonel Asrul Kurniawan Harahap mengatakan, Serma Tengku Dian Anugerah ditahan di Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam) Kodam I Bukit Barisan.
"Sudah tersangka. Sudah diamankan untuk proses lebih lanjut," kata Kolonel Asrul Kurniawan Harahap, Jumat (25/7/2025).
Kolonel Asrul menyebut, Serma Tengku Dian Anugerah dan istrinya Astri Gustina Ayu Yolanda telah menikah sejak tahun 2011 lalu.
Akan tetapi hubungan keduanya mulai tidak harmonis sejak pertengahan tahun 2025 atau bulan Juni.
Puncaknya terjadi pada Rabu 23 Juli, sekira pukul 07:00 WIB, Sersan Mayor Tengku Dian Anugerah menusuk hingga tewas.
"Sejak 2013, hubungan rumah tangga keduanya mulai tidak harmonis dan memburuk hingga pertengahan 2025. Puncak ketegangan itu terjadi pada Juli 2025, ketika Serma TDA diduga melakukan penikaman yang menyebabkan AGY meninggal dunia," ujar Kolonel Asrul.
Dua hari setelah kejadian, Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam) Kodam I Bukit Barisan masih terus menyelidiki motif pasti dugaan pembunuhan ini.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, lanjut Kolonel Asrul, pemicunya permasalahan ekonomi keluarga.
"Motif kejadian masih dalam pendalaman. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan sementara mengarah pada persoalan ekonomi keluarga sebagai pemicu terjadinya peristiwa ini," tutupnya.