POSMETRO MEDAN,Mandailing Natal - Seorang pria berinisial MS (39) di Kecamatan Pakantan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut) menikam ibu kandungnya, Suharni Lubis (61) secara sadis menggunakan parang. Polisi kemudian menetapkan MS sebagai tersangka.
"Penyidik Sat Reskrim sudah menetapkan MS jadi tersangka dan dilakukan penahanan di RTP Polres Madina sejak Kamis malam," kata Plt Kasi Humas Polres Madina Iptu Bagus Seto dalam keterangannya, Jumat (1/8/2025).
Bagus Seto menjelaskan jika MS ditetapkan sebagai tersangka setelah Sekretaris Desa Huta Toras Arpanuddin membuat laporan. Laporan tersebut tertuang dalam LP/B/275/VII/2025/SPKT/POLRES MADINA/POLDA SUMUT tanggal 31 Juli 2025.
Unit Reskrim Polsek Muara Sipongi langsung melakukan penyelidikan atas peristiwa itu. Dua orang saksi yang merupakan tetangga korban turut diperiksa. Selain keduanya, anak kandung korban juga diamankan.
"Dugaan sementara waktu itu menurut keterangan saksi pelaku adalah anak korban. Anak korban diamankan di rumah salah satu warga berjarak 10 meter dari TKP" jelasnya.
Bagus Seto, juga menjabat Kaur Bin Opsnal Satreskrim Polres Madina menyebut pelaku sudah mengakui perbuatannya.
"Setelah beberapa jam diinterogasi penyidik, MS selaku anak kandung korban telah mengakui bahwasanya korban meninggal karena dibunuhnya," ujarnya.
Hingga saat ini penyidik masih bekerja melakukan penyidikan. Motif peristiwa pembunuhan tersebut belum diketahui.
"Informasi selengkapnya akan kami sampaikan setelah pemeriksaan rampung," tuturnya.
Plt Kasi Humas Polres Madina Iptu Bagus Seto mengatakan peristiwa itu terjadi di rumah korban dan pelaku di Desa Huta Toras, Kecamatan Pakantan. Informasi kejadian itu diterima pihaknya sekira pukul 07.00 WIB, tadi.