POSMETRO MEDAN,Madina-Penyidik Polres Mandailing Natal (Madina), Polda Sumatera Utara (Sumut), menetapkan MS sebagai tersangka pelaku pembunuhan ibu kandung di Desa Huta Toras, Kecamatan Pakantan.
Ketika ditangkap, MS memakai baju kaos warna putih abu-abu bertuliskan CRS 91. Dia menggunakan celana jeans warna biru. Saat diamankan, MS tidak melakukan perlawanan.
Korban bernama Suharni Lubis (61) dinyatakan tewas setelah mengalami luka yang cukup para di tubuhnya.
Plh Kasi Humas, Polres Madina, Iptu Bagus Seto menyebut dasar penetapan tersangka ini merujuk pada laporan polisi yang dimasukkan oleh Sekretaris Desa Huta Toras Arpanuddin.
Laporan tersebut tertuang dalam LP/B/275/VII/2025/SPKT/POLRES MADINA/POLDA SUMUT tanggal 31 juli 2025.
Bagus Seto menerangkan awal mula diketahuinya Suharni Lubis tergeletak bersimbah darah di ruang tamu rumahnya atas laporan dari masyarakat setempat kepada Polsek Muara Batang Gadis pada, Kamis (31/7/2025) pagi sekitar pukul 07.00 WIB.
"Informasi dari masyarakat tersebut ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Muara Sipongi. Hasilnya ditemukan seorang wanita dalam posisi terbaring di lantai rumah," kata Bagus.
"Korban juga mengalami luka berat pada bagian kepala. Lantai dipenuhi cucuran darah. Di dekat korban juga ditemukan sebilah parang panjang 30 Cm dan kaos oblong terdapat bercak darah," sambungnya.
Menyikapi peristiwa itu, jelas Bagus, Unit Reskrim Polsek Muara Sipongi meminta bantuan pihak Puskesmas setempat untuk melakukan pemeriksaan. Petugas medis menyatakan korban telah meninggal dunia.
Bagus menjelaskan Unit Reskrim Polsek Muara Sipongi langsung melakukan penyelidikan atas peristiwa itu. Dua orang saksi yang merupakan tetangga korban turut diperiksa. Selain keduanya, anak kandung korban juga diamankan.