Dugaan Korupsi Dana Desa Aek Raso, Kades Didakwa Selewengkan Rp1,1 Miliar

Administrator - Kamis, 07 Agustus 2025 14:45 WIB
Bagas
Kepala Desa Aek Raso, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah, Parlindungan Nainggolan, harus berhadapan dengan meja hijau karena dugaan tindak pidana korupsi dana desa pada Kamis, (7/8/2025) di Pengadilan Negeri Medan.

POSMETRO MEDAN,Medan -- Kepala Desa Aek Raso, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah, Parlindungan Nainggolan, harus berhadapan dengan meja hijau karena dugaan tindak pidana korupsi dana desa pada Kamis, (7/8/2025) di Pengadilan Negeri Medan.

Ia didakwa telah menyalahgunakan anggaran dana desa selama periode 2020 hingga 2023, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1.163.237.500.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ujang Suryana membacakan dakwaan merinci sejumlah kegiatan fiktif dan penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oleh terdakwa.

"Dakwaan menyebutkan bahwa penyalahgunaan dana desa terjadi melalui beberapa modus, termasuk pengadaan fiktif dan kegiatan yang tidak dilaksanakan," kata Ujang Suryana.

Pada tahun 2020, terdapat dugaan pengadaan fiktif untuk tiga unit Penerangan Jalan Umum (PJU) Star Cell senilai Rp 76.000.000, di mana hanya dua unit yang terealisasi. Selain itu, pengadaan satu unit kendaraan roda tiga (viar) senilai Rp 43.000.000 juga dilaporkan tidak pernah terealisasi.

Berlanjut pada Tahun 2021, anggaran yang disalahgunakan diduga termasuk bantuan pupuk pertanian sebesar Rp 130.200.000, bantuan alat pertanian sprayer sebesar Rp 150.000.000, serta proyek pembangunan saluran drainase senilai Rp 68.870.000.

Tahun 2022 dugaan korupsi berlanjut dengan penyelewengan anggaran kegiatan ketahanan pangan senilai Rp 215.984.500 dan pemulihan ekonomi nasional sebesar Rp 199.737.000.

Tahun 2023 Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa senilai Rp 82.800.000 juga dilaporkan tidak pernah disalurkan kepada yang berhak.

Tidak hanya itu, dakwaan juga menyebutkan bahwa terpidana juga menggunakan dana desa dari rekening atas nama ADD Aek Raso dan rekening pribadinya. Tercatat ada dua belas kali transfer dari dana desa ke rekening pribadinya mulai 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, dengan nominal yang bervariasi.

Kasus ini mencuat setelah hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah menunjukkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.


Editor
: Indrawan

Tag:

Berita Terkait