POSMETRO MEDAN,Medan -- Tim Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan antarkota di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, pada 30 Juli 2025.
Dari keberhasilan pengungkapan tersebut, ada dua orang tersangka bersama barang bukti pil ekstasi sebanyak 20.000 butir dan sabu seberat 29,976 gram berhasil diamankan. Untuk kedua tersangka yang ditangkap berinisial DC dan MEP warga Tanjungbalai.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengatakan pengungkapan peredaran narkoba merupakan hasil pengembangan yang dilakukan personel karena sebelumnya menangkap pelaku jaringan narkoba di kawasan Sei Mencirim, Kabupaten Deliserdang, wilayah hukum Polrestabes Medan.
"Dari hasil pengembangan itu personel menerima informasi adanya pengiriman narkoba ke wilayah Kabupaten Asahan. Kemudian personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka DC dan MEP di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Asahan," kata Gidion, Kamis (7/8/2025) pagi.
Lebih lanjut, Gidion mengungkapkan terhadap kedua tersangka ketika dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan barang bawaan ditemukan bukti pil ekstasi sebanyak 20.000 butir dan sabu seberat 29,976 gram.
"Berdasarkan pemeriksaan terhadap kedua tersangka mengakui barang bukti narkoba itu untuk diedarkan di Kota Medan,'' ungkapnya.
Kini kedua tersangka bersama barang bukti narkoba telah diamankan di Mapolrestabes Medan.
Ia menambahkan, untuk barang bukti narkoba yang disita itu dilakukan pemusnahan sebagai bentuk komitmen Polrestabes Medan dan jajaran dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Medan, Sumatera Utara.
"Penindakan ini akan terus dilakukan dalam mewujudkan Kota Medan bersih dan bebas dari peredaran narkoba," pungkasnya.
(Hap)