POSMETRO MEDAN, Medan– Delapan pria di Medan Tuntungan, Kota Medan, diringkus polisi karena diduga terlibat kasus pencurian dan penadahan barang elektronik serta peralatan rumah tangga.
Para pelaku disebut menggasak berbagai barang berharga dari sebuah rumah, mulai dari televisi hingga mesin cuci.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan Mangdalena Br Purba (64), seorang ibu rumah tangga, pada 4 Agustus 2025. Ia mendapati rumah yang dijaganya di Jalan Nilam 19, Kelurahan Mangga, dalam kondisi berantakan, dengan pintu belakang rusak.
Setelah diperiksa, sejumlah barang elektronik dan peralatan rumah tangga diketahui hilang.
Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu, menjelaskan pihaknya bergerak cepat mengumpulkan bukti, termasuk rekaman CCTV. Hasil penyelidikan menetapkan empat orang sebagai tersangka pencurian, yakni Sumilno (32), Andi Saputra alias Aseng (35), Junanda (35), dan Abed Nego Tampubolon (33).
"Mereka menjual barang curian melalui aplikasi dagang daring dan kepada penadah. Uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ungkap Iptu Syawal Sitepu, Rabu (13/8/2025), didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan, Iptu Omrin Siallagan.
Selain pelaku utama, polisi juga menangkap empat penadah, yakni K (33), EK (47), AS (49), dan S (41). Dari tangan para tersangka, diamankan barang bukti berupa empat unit ponsel, kunci L, pisau, uang tunai Rp145 ribu, dispenser, kipas angin, kelambu bayi, TV LG, dan speaker Harman Kardon.
"Seluruh pelaku kini diamankan di Mapolsek Medan Tuntungan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya penadah lain yang terlibat," pungkas Syawal.(Dam)