POSMETRO MEDAN, MEDAN– Kegelisahan memuncak di kalangan warga Delitua hingga sebagian warga Medan akibat maraknya praktik perjudian berkedok tembak ikan. Dianggap sebagai biang keladi kerusakan sosial dan ekonomi, lapak-lapak haram tersebut kini terang-terangan beroperasi, memicu desakan publik agar Kepolisian Sektor (Polsek) Deli Tua segera turun tangan melakukan pemberantasan tanpa pandang bulu.
Praktik perjudian yang kian meresahkan ini dilaporkan telah menyebar di sejumlah titik di wilayah hukum Polsek Deli Tua. Warga khawatir lokasi-lokasi tersebut tidak hanya menjadi arena adu nasib, tetapi juga telah bertransformasi menjadi sarang potensi kejahatan lain yang mengancam keamanan lingkungan.
"Ini bukan lagi soal hiburan, tapi sudah jadi penyakit masyarakat," ujar seorang warga berinisial AS yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan.
Menurutnya, dampak negatif dari perjudian ini sudah sangat terasa. "Banyak yang terjerat utang, rumah tangga jadi ribut, bahkan ada yang sampai nekat mencuri. Kami resah karena ini terjadi di sekitar tempat tinggal kami, di depan mata anak-anak kami," keluhnya, Kamis (28/8/2025).
Berdasarkan penelusuran di lapangan, lokasi judi tembak ikan ini kerap ramai dikunjungi pada sore hingga dini hari. Suara mesin yang khas dan kerumunan orang menjadi pemandangan yang membuat warga sekitar tidak nyaman. Warga menganggap keberadaan bisnis ilegal ini seolah menantang aparat penegak hukum karena terus beroperasi tanpa ada tindakan tegas.
Informasi mengenai keberadaan dan keresahan warga ini disebut telah disampaikan secara resmi kepada Kapolsek Delitua. Publik kini menanti langkah konkret dari pihak kepolisian untuk membuktikan komitmennya dalam memberantas segala bentuk praktik perjudian sesuai amanat undang-undang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih terus berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dan menunggu jawaban dari Kapolsek Deli Tua Kompol PS Simbolon terkait langkah penindakan yang akan diambil terhadap maraknya kegiatan perjudian tembak ikan di wilayah hukumnya. ( Tim)