POSMETRO MEDAN,Binjai – Satu unit rumah di Jalan Padang, Kelurahan Rambung Dalam, Kecamatan Binjai Selatan, digerebek Satresnarkoba Polres Binjai pada Jumat (22/8/2025). Rumah tersebut diduga dijadikan lokasi transaksi narkoba jenis ganja oleh seorang pria berinisial EM (57).
Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, menjelaskan bahwa penggerebekan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas jual beli narkoba di rumah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kanit II Satresnarkoba Iptu Alex Parasibu, SH, bersama tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
"Hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka EM saat berada di dalam rumahnya," ujar AKP Junaidi, Jumat (29/8/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa tiga paket ganja dengan total berat bruto sekitar 2 kilogram, terdiri dari dua paket besar dan satu paket kecil. Selain itu, diamankan pula satu unit ponsel merek Nokia dan satu plastik hitam yang digunakan sebagai pembungkus ganja.
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, SE, MH, menyatakan tersangka sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai. "Terhadap EM telah dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau pidana mati," tegasnya.(Oji)