POSMETRO MEDAN,Binjai– Meskipun terus melakukan penangkapan tapi Satresnarkoba Polres Binjai diminta elemen masyarakat untuk menyikat bandar besar atau otak pelaku peredaran sabu-sabu di wilayah Kecamatan Selesai, Desa Sei Limbat agar keresahan masyarakat terhadap maraknya sabu di wilayah itu teratasi.
Terbaru, Satresnarkoba Binjai melakukan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba terutama jenis sabu, namun dinilai belum menyentuh pemasok sabu, sehingga masih meresahkan masyarakat setempat .
Komitmen itu setelah seorang pria berinisial BD alias Putra (41) ditangkap di sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba, di Jalan Bakti ABRI, Desa Sei Limbat, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Rabu (3/9/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba Polres Binjai, Iptu Alex Parasibu, SH, melakukan penyelidikan di lokasi.
"Sekitar pukul 02.00 WIB, petugas melihat seorang laki-laki hendak memasuki rumah. Saat pintu dibuka, tersangka langsung diamankan, dan dilakukan penggeledahan," jelas Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, SE, MH. Senin (8/9/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 18 plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 2,88 gram, serta uang tunai sebesar Rp130.000 yang diduga hasil penjualan narkoba. Kini, BD alias Putra bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Binjai.
"Ia dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun,"kata AKP Syamsul Bahri
Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, SH, SIK, M.Si. melalui Kasi Humas AKP Junaidi menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian.
"Terima kasih kepada masyarakat yang terus bekerjasama dengan Polri dalam upaya memberantas peredaran narkoba," kata Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi. (Tim)