POSMETRO MEDAN,Medan— Polsek Sunggal menggelar rekonstruksi ulang kasus pembunuhan berencana terhadap seorang pekerja panglong, Wahyu Agung Pranata (26), di Jalan Tanjung Selamat, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sabtu (13/9).
Sebanyak 11 adegan diperagakan tersangka untuk mengungkap kronologi sebenarnya.
Rekonstruksi dipimpin langsung Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G. Hutabarat, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak, S.E., Jaksa Labuhan Deli Surya Siregar, S.H., serta turut disaksikan keluarga korban.
Dua tersangka yang dihadirkan adalah Tua Panjaitan alias Maridon (45) dan anaknya, Hendra Syahputra Panjaitan (20). Keduanya memperagakan adegan mulai dari perencanaan hingga terjadinya penusukan terhadap korban.
Kapolsek Sunggal menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
"Dalam adegan 1 hingga 6, tersangka memperagakan rencana penganiayaan terhadap saksi Reza, termasuk mempersiapkan obeng dan pisau," ujar Kompol Bambang.
Pada adegan ke-7 diperlihatkan perkelahian antara tersangka Hendra melawan saksi Reza dan korban Wahyu. Hendra disebut kalah dalam perkelahian tersebut.
Fakta penting terungkap di adegan ke-8, ketika tersangka Maridon tidak terima anaknya kalah, lalu maju menyerang dan menusuk (menikam) korban Wahyu dengan obeng hingga tewas.
Rekonstruksi dilanjutkan hingga adegan ke-11, yang menggambarkan aksi Maridon kembali ke rumah usai melakukan penusukan. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu obeng dan satu pisau.
Diketahui, kasus pembunuhan ini terjadi pada Rabu, 4 Juli 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Tanjung Selamat, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.