POSMETRO MEDAN, Pematangsiantar -Seorang pria berinisial JOS (42), residivis kasus narkoba, kembali berurusan dengan polisi setelah kedapatan mengedarkan sabu di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat, Jumat (12/9/2025) sore.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, Kamis (18/9/2025), menjelaskan penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
"Tim Opsnal Satres Narkoba menemukan JOS berdiri di pinggir jalan. Saat ditangkap, ia mengeluarkan bungkusan plastik hitam dari mulutnya berisi enam klip sabu seberat 0,83 gram. Barang bukti itu sudah rusak diduga karena sempat dikunyah," ujar Irwanta.
Dari hasil interogasi, JOS mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya di Jalan Bahkora II Bawah, Gang Kakao, Kelurahan Sukaraja. Polisi lalu melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat, dan menemukan dua paket sabu seberat 0,33 gram, dua plastik klip kosong, serta satu unit ponsel Samsung hitam.
Tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria yang tidak dikenal di Jalan Wahidin, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara. Namun, upaya pengembangan terhadap pemasok tersebut belum membuahkan hasil."Tersangka sudah diamankan bersama barang bukti. Ia dijerat pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Irwanta.(lam/sib)