POSMETRO MEDAN,Binjai - Satreskrim Polres Binjai berhasil menangkap 2 pemuda dengan inisial MI aliss Kojek (18) dan IS alias Bagong (18), diduga pelaku pencurian terhadap kenderaan bermotor (Curanmor)., Kamis (18/9/2025) malam.
Awal kejadian, Senin tanggal 29 April 2025 sekira pukul 04.30 Wib di TKP Jalan Tengku Amir Hamzah Kelurahan Jati Utomo Kecamatan Binjai Utara, saat itu korban Josef Ginting sedang melintas dengan mengendarai sepeda motornya BK 3575 AJK , dari arah belakangnya diikuti satu unit sepeda motor yang tidak dikenalnya.
Kemudian tiba-tiba Josef Ginting dipepet dan diberhentikan oleh pria yang tidak dikenalnya dengan cara mengarahkan sebilah parang panjang kearah korban, sehingga Josef Ginting beserta yang di boncengnya jatuh kemudian sepeda motornya langsung dibawa lari oleh pelaku.
Atas kejadian tersebut Josef Ginting mengalami kerugian sebesar Rp21.000.000,-sehingga dianya mendatangi Polsek Binjai Utara, Polres Binjai untuk membuat laporan polisi.
Hasil penyidikan oleh Tim Cobra dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia C.P. Siagian, S.T.K., S.I.K. M.Si, berhasil mengendus keberadaan kedua terduga pelaku sehingga berhasil melakukan penangkapan terhadap MI alias Kojek (18) dan IS alias Bagong (18) di Jalan Randu Lk. III Kelurahan Jati Utomo Kecamatan Binjai Utara.
"Terhadap kedua pelaku beserta barang buktinya saat ini sudah diamankan di Satreskrim Polres Binjai serta dipersangkakan pencurian dengan kekerasan (Curas) UU Nomor 1 Tahun 1948 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365," kata Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia.
Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H.,S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Junaidi, Polres Binjai tetap melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku aksi kejahatan di kota Binjai. (Oji)