POSMETRO MEDAN, Binjai- Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Binjai menangkap 3 pemuda berinisial ADP (20), TR (22), dan BA (23). Ketiganya disangka terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap korban RS (23) dan RF (17), di Jalan Trob, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur.
Awal kejadian, Kamis 18 September 2025 yang lalu, sekira pukul 01.30 Wib dinihari, korban RS (23) dan RF (17) dihampiri oleh tiga orang anak muda yang dikenalnya. Kemudian dia dipaksa naik sepeda motor untuk menuju TKP di Jalan Trob, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur.
Setelah tiba di TKP Jalan Trorb, kemudian ketiga anak muda tersebut langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara dipukuli serta dibacok menggunakan celurit, sehingga kedua korban mengalami luka pada bagian kepala, serta bagian badan.. Atas kejadian tersebut korban mendatangi Polres Binjai untuk membuat laporan polisi.
Hasil penyelidikan oleh Tim Cobra dipimpin Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian, S.T.K., S.I.K., M.Si, berhasil mengidentifikasi identitas terduga pelaku.
Saat itu juga Tim Cobra langsung gerak cepat untuk melakukan pengejaran, dan melakukan penangkapan terhadap ADP (20), TR (22), dan BA (23) di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Selasa (23/9/2025).
Saat ini terhadap ADP, TR dan BA sudah diamankan di Satreskrim Polres Binjai, serta di persangkakan melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, tentang pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP Juncto 351," tegas Kasat Reskrim Binjai AKP Hizkia.,Jumat (26/9/2025).
Sesuai dengan keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Junaidi, Polres Binjai akan menindak tegas terhadap pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Binjai. (Oji)