POSMETRO MEDAN,Kasus kejahatan seksual kembali mencoreng wajah kemanusiaan di Kabupaten Deli Serdang. Seorang ayah kandung bersama adik kandungnya tega rudapaksa atau perkosa anak perempuan berusia 16 tahun.
Fakta memilukan, aksi bejat itu telah berlangsung sejak korban masih berusia 10 tahun. Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita kepada Ketua ranting salah satu organisasi masyarakat di tempat tinggalnya. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke pihak kepolisian.
Saat ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan telah menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Ironisnya, sang ayah diketahui merupakan residivis kasus serupa. Bahkan hingga kini ia masih berstatus tersangka dalam perkara kekerasan seksual lain yang tengah ditangani aparat penegak hukum.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang, Junaidi Malik, menegaskan, pelaku harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
"Ini bukan hanya kejahatan seksual, tetapi juga pengkhianatan terhadap darah daging sendiri. Apalagi pelaku adalah residivis. Negara wajib memberikan hukuman berat, termasuk kebiri kimia, agar ada efek jera. Jangan ada lagi celah bagi predator seksual berkeliaran," ujarnya, Kamis (25/9/2025).
Editor
: Salamudin Tandang