POSMETROMEDAN, Medan - Seorang pria bernama Hamonangan Pohan (26) warga Tanjungbalai, ditangkap polisi setelah nekat mencuri uang puluhan juta rupiah dari tempatnya bekerja, sebuah SPBU di kawasan Medan Helvetia, Kota Medan. Aksi pencurian itu dilakukan hanya enam hari setelah ia mulai bekerja di lokasi tersebut.
Kapolrestabes Medan Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan mengatakan pelaku mencuri uang senilai Rp42 juta dari meja kantor SPBU pada Minggu pagi, 27 April 2025. Aksi tersebut dilakukan bersama kekasihnya, SWRN (23), yang kini juga turut diamankan polisi.
"Pelaku mencuri uang puluhan juta yang terletak di atas meja ruangan kantor SPBU pada Minggu (27/4/2025) pagi," kata Kapolrestabes Medan, KBP Gidion Arif Setyawan didampingi Kapolsek Helvetia, AKP Made Wira dan Kanitreskrim Iptu Harles Gultom saat konferensi pers pengungkapan sejumlah kasus 3C di Polrestabes Medan, Senin (5/5/2025) siang.
Kapolres menjelaskan tersangka baru bekerja selama enam hari di SPBU yang terletak di Jalan T. Amir Hamzah, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Awalnya, sebelum bekerja, tersangka melamar di SPBU bersama kekasihnya, namun hanya tersangka yang diterima.
Singkat cerita, tersangka melihat pintu kantor masih dalam keadaan terbuka. Saat itu seorang karyawan yang merupakan rekan kerja tersangka pamit untuk pulang usai bertugas jaga malam di SPBU.
Melihat adanya kesempatan, pelaku kemudian masuk ke dalam ruangan kantor dan melihat sejumlah uang yang terletak di atas meja. Lalu, tersangka menghubungi kekasihnya SWRN dengan mengatakan bahwa di ruangan ada banyak uang.
Selanjutnya tersangka mencuri uang puluhan juta tersebut dan memasukkan ke dalam kantong plastik, lalu pergi dengan memesan ojek online. Tersangka sempat melihat cctv di dalam ruangan, namun ia tetap nekat dan langsung kabur.
Setelah itu, tersangka pergi ke salah satu mal di Jalan Gatot Subroto untuk membeli iPhone 13 seharga Rp12 juta. Satu jam berselang, tersangka menemui pacarnya di salah satu kafe Jalan Sipirok, Padang Bulan untuk memberikan iPhone 13 itu.
Uang hasil curian itu juga digunakan tersangka untuk membeli sepeda motor warna hitam BK 5440 AJR seharga Rp 10 juta di daerah Klumpang, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang, Selasa (29/4/2025) sekira pukul 15.30 WIB.
Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya mengetahui keberadaan tersangka di daerah Medan Tuntungan. Alhasil, tersangka diringkus saat bersama pacarnya di salah satu kafe Jalan Padang Golf, Rabu (30/4/2025) sekira pukul 13.00 WIB.
Dari tersangka turut diamankan barang bukti moto Vario dan iPhone 13 warna dark blue yang dibeli menggunakan uang hasil curian. Kedua tersangka lalu diboyong ke Polsek Medan Helvetia guna proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka Hamonangan Pohan kemudian dibawa pengembangan untuk mencari barang bukti lainya di kosannya dan dari hasil perkembangan ditemukan sisa uang Rp. 17,6 juta. Tersangka tiba-tiba melakukan perlawanan saat dalam perjalanan menuju Polsek, sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur di kaki kiri tersangka," sebutnya.
Dari keterangan pemilik SPBU, lanjut Gidion, uang yang dicuri sebanyak Rp 68 juta. Namun, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka uang yang dicurinya berjumlah Rp42 juta.
"Nah, uang yang kita amankan sebesar Rp17,6 juta yang merupakan sisa dari pembelian iPhone 13 dan sepeda motor Vario," ungkapnya.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 junto 55 KUHAPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Dam/Hap)