Kurang dari 12 Jam Polisi Ringkus Pencuri Perabot

Administrator - Jumat, 26 September 2025 15:33 WIB
Oji
Pelaku mencuri perabotan rumah tangga di sebuah toko di Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Pekan Binjai, Kecamatan Binjai Kota.

POSMETRO MEDAN,Binjai -- Pelaku pencurian Muhammad Dahara (34), warga Jalan Cikapung, Kelurahan Limau Mungkur, Binjai Barat, dibekuk Unit Reskrim Polsek Binjai Kota hanya beberapa jam setelah beraksi, Kamis (25/9/2025).

Pelaku mencuri perabotan rumah tangga di sebuah toko di Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Pekan Binjai, Kecamatan Binjai Kota.

Aksinya terekam kamera CCTV, sehingga memudahkan polisi mengidentifikasi sekaligus memburunya.

Ia ditangkap di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kartini, sekitar pukul 19.00 WIB, atau kurang dari 12 jam usai kejadian.

Karyawan toko El Bahar pertama kali menyadari pencurian tersebut sekitar pukul 09.00 WIB, saat sejumlah barang dagangan sudah raib.

Di antaranya lima kursi teras merk Inporta, dua kursi sandar besi merk Panda, tiga kursi plastik merk Napoly, hingga material bangunan. Kerugian pemilik toko, Fahmi Alrasyid (38), ditaksir mencapai Rp5,5 juta.

Menindaklanjuti laporan korban, tim opsnal dipimpin Kanit Reskrim Iptu H.M. Firdaus, bersama Panit Reskrim Ipda Robinson Pasaribu dan Ipda Taufik Akbar, bergerak cepat hingga akhirnya meringkus pelaku beserta barang bukti.

"Pelaku berhasil diamankan kurang dari 12 jam setelah kejadian. Barang bukti juga sudah kami sita dan pelaku sedang menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kapolsek Binjai Kota Kompol Arnawati, SH, MH melalui Kanit Reskrim Polsek Binjai Kota Iptu Firdaus , Jumat (26/9/2025)

Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 363 subsider 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

(Oji)

Editor
: Indrawan

Tag:

Berita Terkait