POSMETRO MEDAN, Medan - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan bersama Unit Reskrim Polsek di jajaran berhasil mengungkap 56 kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepanjang April 2025. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 66 tersangka.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Wakapolrestabes AKBP Rudy Silaen, Kasatreskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto, dan Kanit Pidum Iptu Muhammad Hafizullah mengungkapkan hal itu dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan.
"Selama bulan April 2025, kami berhasil mengungkap 56 laporan polisi terkait kasus 3C, dengan total 66 orang tersangka," kata Gidion, Senin (5/5).
Dari total kasus tersebut, rincian pengungkapan meliputi 4 kasus curas dengan 6 tersangka, 40 kasus curat dengan 46 tersangka dan 12 kasus curanmor dengan 14 tersangka.
Enam tersangka kasus curas yang ditangkap adalah Irsyad Ketaren, Saut Maruli Tua Gurusinga, Roy Zulkarnain Bangun, Hendritinus Sitepu, Joi Fransiskus Purba, dan Boy Sandy.
Sebanyak 46 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus curat, antara lain: David Limbong alias David, Windi Lesmana, Al-Ikhramullah, Rozi Hamdani alias Rozi, Adil Pasaribu, Muhammad Ari Asep, Muhammad Irpansyah alias Ipan, Frengki Nainggolan, Mhd Pala Nasution, Henri Sianipar, Wira Atmaja, dan lainnya.
Sementara itu, 14 tersangka curanmor yang diamankan antara lain: Mhd Arief Husain, Roy Robert Pakpahan, Hari Bagus Oka, Johannes Larry Sibarani alias Joe, Muhammad Ridho Wibowo, Supriadi alias Adi, Ahmad Tosip Siregar, Erwinsyah alias Ewin, David Dermawan alias David, Rian Syahputra alias Jawa, Pandi Siahaan alias Pandi, Rocky Abdiansyah, FAS, dan Rahmad Syahputra.
Para pelaku melakukan aksinya dengan berbagai modus, mulai dari merampas hingga membongkar properti menggunakan alat bantu seperti obeng, kunci T, linggis, hingga kayu balok. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor, telepon genggam, pompa air, indoor AC, becak, dan alat-alat lainnya.
"Modus operandi mereka beragam. Ada yang merampas barang secara langsung, membobol rumah, hingga mencuri kendaraan bermotor menggunakan kunci T," ujar Gidion.
Para tersangka dijerat Pasal 363 dan 365 KUHP. Dalam kesempatan yang sama, pihak kepolisian turut menyerahkan kembali beberapa sepeda motor hasil curian kepada para pemiliknya. (dam/hap)