POSMETRO MEDAN,Asahan – Unit Reskrim Polres Asahan meringkus seorang pria berinisial A (27), tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan, Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani SH SIK MH, menjelaskan kasus ini terungkap setelah ibu korban, IPS (36), melaporkan kejadian tersebut pada 25 September 2025.
Korban, sebut saja Melati (11), yang masih duduk di bangku sekolah dasar, dibawa pelaku dengan modus meminta tolong untuk membeli rokok. Namun, korban justru ditarik ke sepeda motor pelaku dan dibawa ke semak-semak, tempat pelaku melakukan aksi bejatnya.
"Begitu laporan diterima, personel langsung bergerak cepat hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Asahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tegas Kapolres, Minggu (28/9/2025).
Polres Asahan juga telah melakukan serangkaian langkah, mulai dari menerima laporan, memeriksa saksi dan korban, melakukan visum et repertum, menangkap pelaku, menggelar perkara, hingga mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Jaksa Penuntut Umum.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kapolres mengimbau para orang tua agar lebih waspada serta memperhatikan aktivitas anak-anak demi mencegah tindak kejahatan serupa.(TSN)