POSMETRO MEDAN,Medan – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Timur yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri Lubis berhasil meringkus dua pengamen yang mencuri handphone milik seorang pedagang klontong.
Kedua pelaku diketahui bernama M. Hakim (20) dan M. Agres Sipahutar (30). Sementara korban adalah Edward Fadli, pedagang klontong di Jalan HM Said, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan. Peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat (26/9/2025).
Dalam keterangannya kepada wartawan, Iptu Khairul Fajri Lubis menjelaskan, kedua pelaku berpura-pura berbelanja di warung korban. Saat pemilik warung lengah, salah satu pelaku mengambil handphone korban lalu kabur.
"Aksi keduanya terekam CCTV yang terpasang di warung. Setelah menyadari dirinya menjadi korban pencurian, pemilik warung melapor ke Polsek Medan Timur pada Selasa (30/9/2025)," jelas Khairul, Rabu (1/10/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, polisi memastikan pelaku berjumlah dua orang yang berprofesi sebagai pengamen. Keduanya akhirnya ditangkap di Jalan HM Yamin, tepat di depan Masjid Al Amin. "Setelah laporan korban masuk, kedua pelaku langsung kita amankan," ujar Khairul.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku handphone hasil curian telah dijual kepada seorang pria yang tidak mereka kenal. Uang hasil penjualan dibagi dua dan dihabiskan untuk membeli narkoba jenis sabu alias pompa istilah anak Medan.
"Keduanya mengakui uang hasil kejahatan dipakai untuk nyabu. Saat ini kami masih memburu penadah yang membeli handphone korban," pungkas Iptu Khairul Fajri Lubis.(Hap)