POSMETRO MEDAN, Langkat – Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat berhasil meringkus seorang pria berinisial AM (61) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja.
Penangkapan dilakukan di rumahnya di Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, pada Selasa (30/9/2025).
Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Rudi Sahputra, SH, menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya penyalahgunaan narkoba jenis ganja di desa tersebut.
"Kami segera melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud," ujar AKP Rudi.
Setibanya di lokasi, petugas langsung menuju rumah terduga pelaku. "Tersangka ditemukan di ruang tamu sedang bersantai tanpa mengetahui kedatangan kami. Ia langsung diamankan tanpa perlawanan," jelasnya.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus kertas tisu yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1,44 gram. Barang bukti tersebut disita dari tersangka.
AM beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Langkat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, M.Si., mengapresiasi keberhasilan tim dalam mengungkap kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
"Peran aktif masyarakat sangat diperlukan untuk memberantas narkoba. Mari bersama-sama mewujudkan Kabupaten Langkat yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika demi masa depan generasi muda yang lebih baik," tegas Kapolres.
Kasat Narkoba AKP Rudi juga menambahkan, pihaknya akan melindungi identitas masyarakat yang memberikan informasi terkait peredaran narkoba.