POSMETRO MEDAN,Medan -- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara mencatat keberhasilan besar dalam memutus rantai peredaran narkotika di jalur lintas provinsi di Sumut.
Dua kurir ditangkap saat membawa 15 kilogram sabu melalui Jalan Lintas Aek Nabara Pangkatan, Kabupaten Labuhan Batu, pada Minggu, 28 September 2025 dini hari, sekitar pukul 00.05 WIB.
Kedua tersangka, Suherman (36), warga Kabupaten Asahan, dan Khairul Jefri (27), warga Kota Tanjungbalai, ditangkap saat mengendarai mobil Daihatsu Xenia hitam.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu tas ransel hitam merek Nike berisi 15 bungkus plastik kuning bertuliskan aksara Cina 'Nian Nian You Yu', masing-masing berisi 1 kilogram sabu.
Selain sabu dengan total berat 15 kilogram, turut disita dua ponsel dan satu mobil Xenia yang digunakan untuk mengangkut narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman narkoba dari wilayah Aek Nabara menuju Panyabungan, Mandailing Natal.
Tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga berhasil meringkus kedua pelaku.
"Awalnya tim mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pengantaran narkoba menuju Mandailing Natal. Dilakukan pengejaran dan berhasil ditangkap," ujar Calvijn, Selasa (30/9/2025).
Hasil pemeriksaan menunjukkan, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial IFH (dalam lidik) yang berdomisili di Asahan.
Kedua kurir mengaku akan mengantarkannya kepada seseorang berinisial 'Pakcik' (dalam lidik) di Kabupaten Mandailing Natal.