POSMETRO MEDAN,Medan - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Area dikomandoi langsung oleh Kanit Reskrimnya, Iptu Dr.Dian Pranata Simagunsong, kembali berhasil mengungkap kasus tindak kriminal yang menjadi momok meresahkan banyak masyarakat.
Hal itu sekaligus respon cepat atas perintah dari Kapolrestabes Medan, Kombes Pol.Dr.Jean Calvijn Simajuntak,S.I.K.,M.H. Dimana, baru-baru ini sebuah viral di media sosial (medsos), dua pria beraksi mencuri pagar rumah milik warga, di Jalan Denai, Gang Pinang Raya, Kecamatan Medan Denai.
Aksi kedua pelaku tersebut terekam sebuah CCTV, kejadiannya saat kondisi tengah hujan, Sabtu (18/10/2025) malam, sekira pukul 20.30 Wib.
Akibat aksi tindak kriminal yang dialami korban bernama Carlo Satria Marda (27), mengalami kerugian Rp 2,9 juta, sebuah pagar besi berukuran 1,2 x 1 meter miliknya diangkut kedua pelaku menggunakan becak bermotor (betor).
Tim Tekab Polsek Medan Area yang mengetahui aksi pencurian itu viral, sebelum korban membuat laporan, langsung melakukan penyelidikan dengan turun ke lokasi kejadian. Dari rekaman CCTV, petugas mencoba memprofiling pelakunya, sembari korban diarahkan untuk membuat laporan polisi.
Tersangka pelaku 'rayap besi' Joko Prayetno yang merupakan residivis, akhirnya diberi hadiah dengan ditembak di kedua kakinya.
"Dari keterangannya, korban mengatakan mendapat informasi dari tetangganya bahwa pagar rumahnya telah dicuri. Lalu, korban melihat dari rekaman CCTV dan mengenali salah seorang pelaku dengan nama panggilan Kakek," sebut Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Dr. Dian Pranata Simangunsong, Selasa (22/10/2025) pagi.
Berdasarkan hasil cek TKP dan keterangan saksi-saksi serta petunjuk dari CCTV, petugas kemudian mencari keberadaan pelaku. Alhasil, satu pelaku atas nama Joko Prayetno alias Kakek (32) yang diketahui merupakan warga Jalan Denai, Gang Pinang Raya,dan akhirnya berhasil dibekuk petugas di Jalan Denai sekitar Simpang Jalan Mandala By Pass, Senin (20/10/2025) sekira pukul 22.00 Wib kemarin.
"Kepada petugas usai diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan beraksi bersama dua temannya berinisial D (29) dan B (23). Peran tersangka Kakek membuka paksa pagar dari TKP dan menyimpannya di pinggir parit di dekat rumahnya dengan niat akan menjualnya," sebutnya.