POSMETRO MEDAN, Asahan - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Asahan menangani kasus tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum atau setidaknya penganiayaan dengan korban bernama Irwansyah.
Peristiwa terjadi pada Rabu, 18 Mei 2022 sekitar pukul 08.00 WIB di Dusun I, Desa Mekar Tanjung, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan.
Dan Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/495/VI/2022/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 8 Juni 2022.
Berdasarkan hasil penyelidikan, saat itu korban Irwansyah sedang berada di ladang miliknya ketika mendengar keributan di lahan sebelah yang merupakan area perkebunan milik Abdi Susila.
Irwansyah kemudian melihat sejumlah karyawan PT. Padasa tengah merusak tanaman sawit milik Abdi Susila.
Korban berusaha melerai dan melarang tindakan tersebut, akibatnya situasi kian memanas hingga terjadi adu mulut antara Irwansyah dan beberapa karyawan PT. Padasa.
Dalam ketegangan itu, korban sempat merampas senjata tajam yaitu sebilah arit yang dipegangnya ke arah karyawan, namun kemudian terjadi dorong mendorong korban terjatuh.
Saat posisi korban tertelungkup di tanah dengan kedua tangan diborgol, salah satu karyawan yang diketahui bernama Jhonny Lumban Tobing, yang merupakan mantan Kepala Security PT.
Padasa, diduga melakukan kekerasan dengan cara menginjak kaki korban. Akibat kejadian tersebut, berdasarkan hasil Visum Et Repertum (VER), ditemukan luka memar berukuran 8x7 cm pada paha kiri bagian luar korban akibat trauma tumpul.
Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan Jhonny Lumban Tobing sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini. Sementara terhadap terlapor lain, yakni Irwan Dahlil Sitorus, belum dapat ditetapkan sebagai tersangka karena belum terpenuhinya dua alat bukti yang cukup serta hasil rekaman video tidak menunjukkan adanya tindakan penganiayaan yang dilakukannya.
Editor
: Salamuddin Tandang