POSMETRO MEDAN,Langkat – Aksi pencurian yang sempat meresahkan warga di Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Kuala.
Seorang wanita berinisial N (42) ditangkap polisi setelah diduga mencuri berbagai barang milik seorang ibu rumah tangga, Minggu (26/10/2025).
Peristiwa pencurian itu terjadi Sabtu, 27 Juli 2024, sekitar pukul 15.30 WIB di Lingkungan IV Bela Rakyat Baru, Kelurahan Bela Rakyat, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Korban diketahui bernama Muhairida (35), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di kawasan tersebut.
Berdasarkan laporan korban, kejadian bermula ketika pelaku N bersama beberapa rekannya datang ke rumah korban dengan alasan menagih utang.
Namun karena korban tidak dapat membayar, pelaku justru nekat mengambil sejumlah barang berharga dari dalam rumah.
Barang-barang yang diambil pelaku antara lain 40 potong pakaian wanita, dua kursi plastik warna hijau, tiga kuali, satu karpet, satu kipas angin, satu rice cooker merek Miyako, satu tabung gas LPG 3 kg warna hijau, uang tunai Rp40 ribu, serta satu unit sepeda motor TVS BK 2623 AAN warna hitam atas nama Kiptiah.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta. Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke Polsek Kuala29 Maret 2025, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/19/III/2025/SPKT/KUALA/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Polsek Kuala melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Painah dan Dedek Andika, warga sekitar. Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya mengetahui keberadaan pelaku.
Jumat, 24 Oktober 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di warung warga Pasar II, Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat. Saat ditangkap, N tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Kuala untuk pemeriksaan lebih lanjut.