POSMETRO MEDAN,Deli Serdang– Cewek bernama Maryatik (40), warga Dusun Banjar Negoro A, Desa Sidodadi Ramunia, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, melaporkan kehilangan becak motor miliknya ke Polresta Deli Serdang, Kamis (30/10/2025) lalu.
Menurut keterangan korban, becak motor merk Turbo BK 2416 NQ tersebut hilang dari rumahnya Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.
Saat itu, korban baru pulang dari pasar dan mendapati becak yang biasa digunakan suaminya untuk mengangkut pisang sudah tidak ada di tempat. Ia sempat berusaha mencari, namun becak tersebut tidak kunjung ditemukan.
Beberapa waktu kemudian, Maryatik terkejut saat mengetahui bahwa becak motornya ternyata menjadi barang bukti di Satreskrim Polresta Deli Serdang dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor Honda Vario 160 milik Anda Sibarani, warga Desa Durian, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, yang terjadi pada hari yang sama, Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.
Polisi berhasil meringkus lima pelaku pencurian berinisial RAP (19), EPS (29), PW (26), HK (19), dan Y, di tempat dan waktu yang berbeda.
Dari hasil interogasi, para pelaku mengaku sebelum mencuri sepeda motor milik Anda Sibarani, mereka terlebih dahulu mencuri becak motor milik Maryatik. Becak curian itu kemudian mereka gunakan sebagai sarana untuk melakukan aksi berikutnya.
Saat melintas di Desa Durian, Kecamatan Pantai Labu, para pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor dengan modus mendorong becak ke tengah jalan hingga menyebabkan korban menabrak becak tersebut. Ketika korban lengah, salah satu pelaku langsung membawa kabur sepeda motor Honda Vario yang mesinnya masih menyala.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah Satreskrim Polresta Deli Serdang berhasil menangkap kelima pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk becak motor milik Maryatik.
Atas temuan tersebut, Maryatik kemudian membuat laporan resmi ke Polresta Deli Serdang dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTL/B/1079/X/2025/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumut, tertanggal 30 Oktober 2025.(MBC)