POSMETRO MEDAN,Langkat — Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Langkat, Polda Sumut, berhasil mengungkap kasus pemerasan yang disertai pengancaman terhadap seorang mahasiswi berinisial B (21). Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang berinisial P (26) sebagai tersangka.
Kasus tersebut bermula ketika pelaku mengancam akan menyebarkan video pribadi hasil rekaman hubungan asusila antara korban dan pelaku.
Pelaku meminta korban memberikan sejumlah uang agar video tersebut tidak disebarluaskan. Karena takut, korban pun menuruti permintaan pelaku.
Korban sempat mengirim uang melalui aplikasi DANA sebesar Rp460.000, dan kemudian melalui layanan GoJek sebesar Rp2.500.000. Berdasarkan hasil penyelidikan, total kerugian korban akibat pemerasan tersebut mencapai Rp2.960.000.
Tak hanya itu, dari keterangan awal, pelaku juga diketahui pernah memperkosa korban sebanyak dua kali dan merekam perbuatannya untuk dijadikan alat ancaman. Merasa terancam dan dirugikan, korban akhirnya melapor ke Polres Langkat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Pidum Satreskrim Polres Langkat yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K., S.I.K., M.H., bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Pelaku berhasil diamankan di salah satu hotel di Kota Medan, Sabtu (1/11/2025) dini hari.
Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Langkat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi, menyatakan bahwa kasus ini merupakan bentuk kejahatan serius karena melibatkan manipulasi, pemerasan, dan pengancaman terhadap martabat korban.
"Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk kejahatan, terutama yang berkaitan dengan pemerasan dan pengancaman. Tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas AKBP David pada Senin (3/11/2025).