POSMETRO MEDAN,Medan – Seorang personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) berinisial ES resmi dipecat secara tidak hormat dari institusi Polri setelah terbukti terlibat dalam kasus kepemilikan 1 kilogram sabu.
Keputusan tersebut dijatuhkan melalui sidang kode etik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut, yang digelar belum lama ini.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, membenarkan pemecatan tersebut. Ia menegaskan bahwa ES dinyatakan bersalah karena melanggar kode etik profesi Polri.
"Hasil sidang kode etiknya sudah keluar dan ES dijatuhi vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh tim sidang kode etik Bid Propam Polda Sumut," ujar AKBP Siti Rohani, Senin (2/11/2025).
Kasus narkoba yang menjerat ES tidak berhenti pada sanksi etik. Ia juga tengah menjalani proses hukum pidana di Polres Binjai bersama beberapa rekannya.
Sebelumnya, ES ditangkap setelah dilakukan pengembangan penyelidikan terhadap tiga tersangka lain yang lebih dahulu diamankan dalam kasus serupa. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan itulah, keterlibatan ES akhirnya terungkap.
Polda Sumut menegaskan tidak akan mentoleransi anggota yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
"Pemecatan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menegakkan disiplin dan menjaga nama baik institusi Polri," tegas AKBP Siti Rohani.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami jaringan peredaran sabu yang melibatkan ES guna mengungkap kemungkinan pelaku lain yang turut terlibat.(REZ)