Terancam 3 Tahun Penjara, Empat Debt Collector Minta Keadilan

Salamudin Tandang - Selasa, 04 November 2025 22:50 WIB
Ist
JPU berkeyakinan bahwa para terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana pemerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terkait penarikan paksa satu unit mobil Toyota Avanza milik Lia Praselia di kawasa

POSMETRO MEDAN,MEDAN — Sidang kasus dugaan pemerasan yang melibatkan empa debt collector di Pengadilan Negeri (PN) Medan memasuki tahap pembacaan nota pembelaan (pledoi) pada Senin, (3/11/2025)

Keempat terdakwa Badia Simarmata, Yusrizal Agustian Siagian, Rindu Tambunan, dan Andy Kennedy Marpaung berada di ujung tanduk setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mereka masing-masing dengan hukuman tiga tahun penjara.

Tuntutan JPU didasarkan pada keyakinan bahwa para terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana pemerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terkait penarikan paksa satu unit mobil Toyota Avanza milik Lia Praselia di kawasan Jalan Stadion, Medan Kota.

Menanggapi tuntutan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa, Beresman Sialagan, menyampaikan pembelaan tegas. Beresman bersikukuh bahwa kliennya hanyalah pekerja lapangan yang menjalankan tugas berdasarkan surat kuasa resmi dari perusahaan pembiayaan, bukan pelaku tindak kriminal.

​"Klien kami bekerja sesuai prosedur hukum. Kendaraan yang ditarik dilaporkan hilang sejak 2015 dan pemilik awal, bernama Usman, baru mendapat informasi bahwa mobilnya berada di Medan pada Juni 2025. Pihak perusahaan mengutus tim lapangan untuk menariknya," jelas Beresman.

​Oleh karena itu, kuasa hukum berharap majelis hakim dapat menjatuhkan vonis bebas bagi keempat terdakwa. Mereka menilai pembebasan ini penting untuk memulihkan nama baik dan menegakkan keadilan bagi pekerja yang beroperasi secara legal.

​​Kasus ini sontak menarik perhatian publik dan organisasi masyarakat. Pengurus Cabang Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PC ISNU) Kota Medan, melalui ketuanya, Eriza, menyerukan agar proses hukum berjalan secara objektif dan berbasis fakta persidangan.

​Eriza menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh mengkriminalisasi pekerja yang menjalankan tugas sesuai aturan. "Apabila terbukti para terdakwa bekerja berdasarkan surat kuasa resmi dan tanpa unsur pemerasan, maka pembebasan adalah langkah yang adil demi kepastian hukum," tegasnya dalam rilis resmi.

​ISNU juga mengingatkan negara untuk memberikan perlindungan hukum yang sah kepada para pekerja lapangan dan berharap kasus ini menjadi momentum untuk membenahi tata kelola penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan agar lebih tertib, transparan, dan manusiawi.

​Sidang putusan kasus yang menyentuh isu krusial perlindungan hukum bagi pekerja penarikan kendaraan ini dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat. Semua mata kini tertuju pada majelis hakim PN Medan, berharap putusan yang dikeluarkan benar-benar objektif dan didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan, bukan tekanan opini publik.(gas)


Tag:

Berita Terkait

Kriminal

Prakiraan Cuaca Kamis 12 Februari 2026, Kota Medan Banyak Diguyur Hujan Ringan

Kriminal

Pembukaan Pasar Murah Menyambut Ramadan dan Idulf Ftri di Taman Warna-warni Martubung

Kriminal

Rico Waas Terima Kunjungan Reses DPRD Sumut, Bahas Soal Infrastruktur Hingga Banjir

Kriminal

Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap Harap HIPMI Sumut Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah

Kriminal

Kelurahan Sukamaju Raih Juara Umum MTQ ke-59 Kecamatan Medan Johor

Kriminal

Kelurahan Pulo Brayan Darat II Rebut Kembali Juara Umum MTQ ke-59 Kecamatan Medan Timur