POSMETRO MEDAN,Sibolga – Polisi akhirnya menangkap lima pelaku penganiayaan sadis terhadap Arjuna Tamaraya (21), pemuda asal Simeulue, Aceh, yang tewas dianiaya di Masjid Agung Sibolga, Sumatera Utara. Para pelaku kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.di Masjid Agung Sibolga, Sumatera Utara. Para pelaku kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kelima tersangka masing-masing adalah Chandra Lubis (38), Rismansyah Efendi Caniago (30), Zulham Piliang (57), Hasan Basri (46), dan Syazwan Situmorang (40).
Polisi menyebut, empat di antaranya dijerat Pasal 338 subsider Pasal 170 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, sedangkan Syazwan Situmorang mendapat tambahan Pasal 365 Ayat (3) KUHP karena terbukti mencuri uang milik korban.
"Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah 15 tahun penjara," ujar Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, saat konferensi pers, Selasa (4/11/2025).
Eddy menjelaskan, penangkapan kelima pelaku dilakukan kurang dari tiga hari setelah kejadian. Pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan memberikan keadilan bagi keluarga korban.
"Polres Sibolga berkomitmen untuk mengungkap kasus ini sampai tuntas dan memastikan keadilan bagi korban serta keluarganya," tegasnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E. Silaban menjelaskan, peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 03.30 WIB. Korban yang sedang beristirahat di dalam masjid tiba-tiba didatangi para pelaku dan dianiaya secara brutal.
Korban dipukuli beramai-ramai di dalam masjid, kemudian diseret keluar dalam keadaan tidak berdaya. Saat diseret, kepala korban sempat terbentur anak tangga.
Tak berhenti di situ, para pelaku juga menginjak korban, bahkan salah satu di antaranya melemparkan buah kelapa ke arah kepala Arjuna.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan visum, korban meninggal akibat luka berat di kepala akibat penganiayaan bersama-sama," ungkap Rustam.