POSMETRO MEDAN,Asahan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang wanita bernama Eva Sapitri, warga Jalan KH Ahmad Dahlan, Gang Al Huda, Kelurahan Kisaran Kota, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, SH, SIK, MH, melalui Kanit Jatanras IPDA Asido Nababan, SH, menjelaskan bahwa pelaku berinisial DS (28) berhasil ditangkap Rabu (5/11/2025) sekira pukul 00.05 WIB di Jalan Pelita, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kisaran Timur.
"Penangkapan dilakukan setelah Tim Opsnal Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dan kekerasan di rumah korban," ungkap IPDA Asido Nababan.
Kejadian tersebut terjadi Jumat (25/7/2025) sekitar pukul 08.00 WIB. Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu di lantai dua, lalu turun ke lantai satu dan menemukan korban sedang tidur di kamar.
DS kemudian mengambil dua unit telepon genggam milik korban, masing-masing iPhone warna merah dan Oppo A77s warna biru.
Saat korban terbangun, pelaku berusaha membungkamnya menggunakan kain dan melakukan kekerasan fisik. Korban sempat melawan hingga keduanya terjatuh ke lantai.
Pelaku kemudian melarikan diri tanpa mengenakan celana dalam. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3.600.000.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit iPhone warna merah, satu baju warna hitam, dan satu celana jeans yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kapolres Asahan menyebutkan bahwa pihaknya telah menempuh sejumlah langkah, seperti menerima laporan korban, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, menyita barang bukti, serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan.
"Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk memastikan apakah pelaku pernah terlibat dalam kejahatan serupa di wilayah hukum Polres Asahan," ujar Kapolres.