Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Aset PTPN 1 ke Ciputra Land, Kejati Sumut Tahan Mantan Dirut PTPN 2

Jafar Sidik - Jumat, 07 November 2025 22:35 WIB

POSMETRO MEDAN-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan tersangka Irwan Peranginangin (IP), mantan Direktur PTPN 2 periode 2020-2023, Jumat (7/11/2025). Irwan ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proses penjualan aset PTPN 1 Regional 1 oleh PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP) melalui kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumut, Arif Kadarman, mengatakan penahanan dilakukan, setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

"Penyidik Kejati Sumut pada hari ini menahan tersangka IP, yaitu Direktur PTPN 2 tahun 2020 sampai dengan 2023. Penahanan ini dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proses penjualan aset PTPN 1 Regional 1 oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land," ujar Arif.

Menurut Arif, perbuatan tersangka IP selaku Direktur PTPN 2 pada masa jabatannya, yaitu meng-inbreng-kan aset berupa lahan Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT NDP tanpa persetujuan pemerintah, dalam hal ini Menteri Keuangan.

"Perbuatan tersangka bersama Direktur PT NDP, Kepala Kantor BPN Wilayah Sumut periode tahun 2022 sampai dengan 2025, Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang tahun 2022, dan Kepala Kantor BPN Deli Serdang periode tahun 2022 sampai dengan 2025 telah menerbitkan sertifikat HGB atas nama PT NDP tanpa memenuhi kewajiban kepada negara," jelasnya.

Akibat perbuatan tersebut, kata Arif, mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen dari seluruh luas HGU yang telah diubah menjadi HGB.

Terhadap tersangka IP, penyidik menjerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Penahanan terhadap tersangka tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-24/L.C.D.2/SD.2/11/2025 tanggal 7 November 2025, dengan perintah melakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas 1 Tanjung Gusta Medan," ujar Arif.

Ia menambahkan, penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan perkara untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

"Demikian yang dapat kami sampaikan. Penyidikan masih terus kami kembangkan," pungkasnya. (Reza)


Tag:

Berita Terkait

Kriminal

Personel Sat Lantas Polres Dairi Gugur Saat Bertugas di Lokasi Kebakaran Sidikalang

Kriminal

Melihat dari Dekat Sosok Kompol Jan Piter Napitupulu, S.H., M.H

Kriminal

Polres Tanjung Balai Resmikan Jembatan Merah Putih

Kriminal

Polda Sumut dan Polres Humbahas Tetapkan 24 Tersangka

Kriminal

TNI AL Gagalkan Transaksi Narkoba, Ribuan Pil dan Barang Terlarang Diamankan

Kriminal

Penemuan Jasad Peternak Kerbau di Pantai Binasi Tapteng: Diduga Kecelakaan Tunggal lalu Terseret Air Pasang