POSMETRO MEDAN- Polres Samosir akhirnya menetapkan Tio Dohar Tobing dan Dinar Batubara sebagai tersangka dalam kasus penggelapan uang dari Hotel Toledo, Samosir, yang mencapai Rp1 miliar pada 2022 silam.
Penetapan kedua tersangka setelah dilakukan gelar perkara di Mapolres Samosir pada Kamis (6/11/2025). Menurut Kasat Reskrim AKP Edward Sidauruk, telah cukup bukti-bukti untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. Selanjutnya akan dilakukan penahanan terhadap keduanya.
Diketahui, kasus ini bermula dari laporan Maruli Tobing pada April 2023 silam. Ia merupakan pemegang saham 1/6 dari Hotel Toledo.
Tapi, sejak dilaporkan, kasus ini sempat mengendap selama dua tahun. Dugaan terjadi 'permainan' uang pun mencuat kala itu.
Sampai akhirnya, ketika pejabat Polres Samosir berganti, kasus ini bergulir kembali. Dalam tempo tiga bulan, dua tersangka ditetapkan.
Tak Pernah Diaudit
Diceritakan Maruli Tobing, Hotel Toledo yang memiliki 120 kamar diwariskan Mangisi Br Simorangkir kepada 6 orang anaknya: 3 laki-laki, 3 perempuan.
Pasca Mangisi Br Simorangkir meninggal dunia pada 13 Maret 2017 lalu, Hotel Toledo dikelola dan dikuasai Prof. Maryani Cyccu Tobing dan Tio Dohar Tobing.
"Padahal dalam budaya Batak, waris jatuh pada anak laki-laki, karena mereka penerus marga dan penjaga warisan," ungkap Maruli Tobing.
Lanjutnya, sejak saat itu pula (8 tahun) tak pernah dilakukan audit keuangan maupun RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), sebagaimana diwajibkan UU Perseroan.