POSMETRO MEDAN- Setelah resmi membuat laporan atas dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), wartawan media online Dedi Irawandi Lubis (46) akhirnya menjalani pemeriksaan di Polrestabes Medan, Senin (10/11/2025).
Dedi datang memenuhi panggilan penyidik, didampingi kuasa hukum, Riki Irawan, S.H., M.H, untuk dimintai keterangan terkait dua akun media sosial yang diduga menyebarkan fitnah dan ujaran kebencian terhadap dirinya.
"Pemeriksaan hari ini berjalan lancar. Saya dimintai keterangan bersama dua orang saksi yang juga mengetahui isi dan dampak video tersebut," ujar Dedi usai keluar dari ruang penyidik.
Menurut Dedi, pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang telah dibuat pada Jumat (17/10/2025) pukul 00.35 WIB, dengan Nomor: STTLP/B/3575/X/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.
"Saya melapor karena dua akun, yaitu TikTok @trinov0377 (Trinov Fernando Sianturi, SH) dan YouTube @soposimataniarisianturi3419 (Sopo Simataniari Sianturi), menyebarkan video berisi tuduhan tidak benar dan merusak nama baik saya," tegas Dedi.