POSMETRO MEDAN,Langkat- Jajaran Polsek Bahorok, Polres Langkat, kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah hukumnya.
Pengungkapan ini dilakukan, Selasa 11 November 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, di Gang Orang Utan, Desa Perkebunan Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat.
Kapolsek Bahorok, AKP Tunggul Situmeang, S.H mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di Gang Orang Utan, Desa Perkebunan Bukit Lawang berinisial NA (24).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek bersama Kanit Reskrim, Ipda Harlen C Siahaan S.H dan anggota langsung melakukan penyelidikan, serta penggeledahan di lokasi.
"Menindak lanjuti informasi tersebut, sekira pukul 02.00 Wib Tim tiba di lokasi, kemudian tim langsung melakukan pengintaian. Kemudian Tim melihat seorang perempuan sesuai yang diinformasikan sedang berdiri di Gang Orang Utan, Desa Perkebunan, Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok," kata Tunggul.
Tim langsung menangkap seorang terduga pelaku, namun ketika ditangkap seorang terduga pelaku mencoba melarikan diri, dengan sigap personel Polsek Bahorok mengamankan berinisial NA.
Selanjut personel melakukan penggeledahan dan di lokasi kejadian ditemukan, 1(dua) plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu- sabu berat brutto 0,14 gram, dan 2 setengah butir diduga narkotika jenis ekstasi warna orange yang berada di dalam plastik bening dan dibungkus tisu berat brutto 1,72 gram.