Curi Kotak Amal di Bandara Kualanamu, Pratu Saifhonna Fahdil Dipidana 3 Bulan 18 Hari

Jafar Sidik - Selasa, 11 November 2025 23:08 WIB
Pratu Saifhonna Fahdil dipidana 3 Bulan 18 Hari gegara curi kotak amal.(Reza)

POSMETRO MEDAN-Pengadilan Militer menjatuhkan vonis kepada Prajurit Satu (Pratu) Saifhonna Fahdil, anggota Yonif 203/AK, dengan hukuman penjara selama 3 bulan 18 hari setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.

Kasus ini bermula ketika Pratu Saifhonna kehabisan uang saat menjenguk orang tuanya yang sedang sakit. Dalam keadaan terdesak, ia mengambil uang dari dua kotak amal di Mushola Lantai 1 Terminal Kedatangan Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang. Total uang yang diambil mencapai Rp1.300.000.

Tindakan tersebut membuat Pengurus Badan Kenaziran Masjid (BKM) Al Mutaqin Bandara Kualanamu mengalami kerugian dengan jumlah yang sebenarnya tergolong kecil dan masih di bawah batasan tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan.

Dalam sidang, Oditur Militer menuntut agar Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 5 bulan, karena dinilai terbukti melakukan pencurian dengan maksud memiliki barang milik orang lain secara melawan hukum. Selain itu, oditur juga meminta agar barang bukti berupa tiga kotak amal berwarna krem dikembalikan kepada pihak BKM Masjid Al Mutaqin, sementara satu buah flashdisk 8 GB merek V-Gen berwarna kuning dirampas untuk dimusnahkan.

Namun, majelis hakim mempertimbangkan berbagai hal yang meringankan, antara lain bahwa nilai kerugian kecil, Terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal, dan memiliki latar belakang sebagai prajurit aktif yang sedang menghadapi kesulitan pribadi. Oleh karena itu, hakim memutuskan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan, yaitu 3 bulan 18 hari penjara.

Selain itu, majelis hakim menegaskan bahwa berdasarkan Perma Nomor 02 Tahun 2012, perbuatan Terdakwa sebenarnya dapat dikategorikan sebagai pencurian ringan (Pasal 364 KUHP) yang ancaman pidananya paling lama tiga bulan dan seharusnya tidak memerlukan penahanan.

Meskipun demikian, dengan mempertimbangkan jarak kesatuan tempat Terdakwa berdinas di Tangerang, Provinsi Banten, serta demi kelancaran proses hukum, pengadilan memutuskan untuk tetap menahan Terdakwa hingga vonis dibacakan.

Barang bukti berupa tiga kotak amal dikembalikan kepada BKM Masjid Al Mutaqin Bandara Kualanamu, sementara flashdisk yang disita akan dimusnahkan. Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp7.500.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa prajurit TNI tetap harus menjunjung tinggi hukum dan disiplin militer di mana pun berada, sekalipun dalam situasi sulit.(Reza)


Tag:

Berita Terkait

Kriminal

Rico Waas : Organisasi Kekeluargaan Harus Dukung Pembangunan Daerah

Kriminal

4,2 Kg Sabu Jaringan Internasional Gagal Masuk Asahan

Kriminal

Siswi Kelas 2 SMA Diduga Dilarikan Pria Paruh Baya, Polisi Diminta Bertindak Cepat

Kriminal

Polrestabes Medan Gelar Apel Sabuk dan Kentongan Kamtibmas serta Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H

Kriminal

Ketua DPD IPK Deli Serdang Hadiri Halal Bihalal DPD IPK Sumut

Kriminal

Wakapolrestabes Medan Pimpin Patroli Skala Besar, Targetkan Pelaku 3C dan Geng Motor