Polsek Deli Tua Ringkus 3 Pelaku Pencurian Tabung Gas di Alona Laundry

Evi Tanjung - Minggu, 16 November 2025 16:55 WIB
Ist
Tersangka pencuri tabung gas di Alona Laundry sekarang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya

POSMETRO MEDAN, Medan – Polsek Deli Tua kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah hukumnya. Tiga pria berhasil diamankan, masing-masing dua orang terduga pelaku utama pencurian dan satu orang lainnya yang diduga turut memberikan pertolongan jahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Kamis, 13 November 2025, sekitar pukul 07.00 WIB, di Alona Laundry yang berlokasi di Jalan STM Gang Suka Cita, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor. Korban yang tiba di tempat usahanya terkejut mendapati pintu belakang telah dirusak dan sembilan tabung gas elpiji 3 kg miliknya raib. Menyadari adanya tindak kejahatan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Deli Tua.

Menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Deli Tua yang dipimpin IPTU Hermawan, SH bergerak cepat. Berbekal informasi awal dan rekaman CCTV yang memperlihatkan ciri-ciri pelaku, petugas melakukan penyisiran di sejumlah titik yang diduga menjadi tempat persembunyian. Upaya tersebut membuahkan hasil ketika tim berhasil mendeteksi keberadaan para terduga pelaku di kawasan Jalan STM, Kelurahan Suka Maju.

Pada Sabtu, 15 November 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, ketiga terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Bersama mereka, petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp150.000 yang diduga hasil penjualan tabung gas, pakaian yang dikenakan saat kejadian, serta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal di lapangan, para terduga pelaku mengakui keterlibatannya. Mereka kemudian dibawa ke Polsek Deli Tua untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Hingga saat ini, penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolsek Deli Tua, AKP P.S. Simbolon, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus menjaga keamanan lingkungan serta memberikan rasa aman bagi masyarakat. Ia menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional, humanis, dan tanpa kompromi terhadap segala bentuk tindakan kriminal.

"Kami akan terus hadir di tengah masyarakat untuk memberikan perlindungan dan memastikan setiap tindakan kejahatan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Pengungkapan kasus pencurian ini kembali menjadi bukti kesigapan jajaran Polsek Deli Tua dalam merespons laporan masyarakat dan menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah hukumnya. Dengan keberhasilan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serta meningkatkan rasa aman di tengah warga.( Rez)


Tag:

Berita Terkait