POSMETRO MEDAN, Binjai— Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap seorang pemuda berinisial PS (24), warga Jalan P. Denai Gang Ambai, Kelurahan Amplas, Medan. PS ditangkap di Jalan Olahraga, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 15.14 WIB.
Penangkapan bermula ketika Ipda Eddy Supratman, S.H., menerima informasi terkait adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Ipda Eddy bersama tim langsung melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Saat berada di lokasi, petugas bertemu dengan seorang pria yang kemudian diketahui berinisial PS. Tanpa curiga, PS justru menawarkan sabu kepada petugas dengan bertanya,
"Ada pesan barang, Bang?" Pertanyaan itu dijawab petugas dengan spontan. Ketika PS memperlihatkan bungkusan yang diduga sabu, anggota Satres Narkoba langsung melakukan penangkapan.
Dari tangan PS, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 1,34 gram.
"Terhadap PS (24) dan barang buktinya telah kami amankan ke Satres Narkoba Polres Binjai. Yang bersangkutan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ujar Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, Sabtu (15/11/2025).
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menegaskan bahwa Polres Binjai tetap berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. (Oji)