POSMETRO MEDAN, Medan – Polsek Medan Tembung berhasil meringkus empat pelaku pengeroyokan terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) yang aksinya sempat viral di media sosial. Aksi kekerasan ini terjadi di kawasan Simpang SPBU H. Anif, Jalan Cemara, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada pertengahan Juli 2025.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Rabu, 16 Juli 2025, sekitar pukul 14.30 WIB.
Kapolsek Medan Tembung, AKP Ras Maju Tarigan, menjelaskan bahwa korban, seorang driver ojol, saat itu sedang melintas di Jalan Cemara Simpang Jalan H. Anif, di tengah kondisi lalu lintas yang padat.
"Awalnya, kita berhasil menangkap satu pelaku terlebih dahulu bernama Heriadi alias Brewok. Setelah melakukan pengembangan, kita mencari siapa saja teman-temannya yang lain," ujar AKP Ras Maju Tarigan, didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, Iptu Parulian Sitanggang, saat memimpin langsung pengungkapan kasus, Rabu (19/11/2025).
Pelaku utama, Heriadi alias Brewok, sempat melarikan diri dan merantau ke salah satu provinsi di Aceh untuk menghindari kejaran polisi.
Berkat kegigihan Unit Reskrim Polsek Medan Tembung, tiga rekan Heriadi lainnya berhasil ditangkap menyusul.
"Puji Tuhan, kasus ini bisa kita ungkap. Kita sudah mengamankan total empat orang pelaku, yakni FI, AL, TP, dan yang pertama ditangkap adalah Heriadi alias Brewok," ucap Ras Maju.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 Junto Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
" kepada para tersangka ini 170 Junto 351 dengan ancaman tujuh tahun penjara," pungkasnya.( Dam)