Pria Buang Bayi Hasil Hubungan dengan Adik Kandungnya Dituntut 5 Tahun Penjara

Faliruddin Lubis - Jumat, 21 November 2025 11:07 WIB
IST
Reynaldi menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (20/11/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman 5 tahun penjara.