POSMETRO MEDAN, Medan – Fakta baru kembali terungkap dari kasus pencurian di rumah seorang hakim yang sempat menghebohkan warga Medan. Para pelaku diketahui menggunakan hasil kejahatan untuk membeli sejumlah barang mewah, termasuk sepeda motor dan perlengkapan karaoke.
Informasi yang dihimpun, salah satu pelaku bernama Fahrul Azis Siregar diduga kuat menjual emas hasil curian di dua lokasi berbeda, yakni kawasan Simpang Limun dan Pajak Pringgan. Di toko emas kawasan Simpang Limun, pelaku menjual emas dan memperoleh uang sebesar Rp25 juta. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli dua unit sepeda motor, yaitu Honda Beat berwarna putih dan satu unit Yamaha RX-King. Dari total uang itu, pelaku juga memberikan bagian Rp5 juta kepada rekannya yang disebut-sebut mengenal korban.
Tak berhenti di situ, di Toko Emas Barus, tersangka kembali melakukan transaksi dengan menjual emas curian lainnya. Dari penjualan tersebut, ia memperoleh uang hingga Rp250 juta. Sebagian uang itu diberikan kepada pelaku lainnya sebesar Rp10 juta, sementara sebagian emas lainnya dilebur untuk diubah menjadi gelang dan kalung.
Pengungkapan ini menambah panjang daftar alat bukti terkait aliran uang hasil pencurian yang dilakukan para tersangka. Penyidik saat ini dikabarkan terus menelusuri toko emas yang terlibat transaksi serta memeriksa kemungkinan adanya pihak lain yang turut membantu menyamarkan barang bukti.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan, termasuk kemungkinan pengembangan tersangka baru. Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat korban merupakan seorang hakim dan nilai kerugian yang mencapai ratusan juta rupiah.
Hingga kini, para pelaku telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga memastikan seluruh pihak yang terlibat, baik langsung maupun tidak langsung, akan diproses sesuai hukum yang berlaku.( Rez)