POSMETRO MEDAN-Polrestabes Medan berhasil mengungkap motif di balik insiden kebakaran yang melanda rumah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu. Pelaku utama, yang juga mantan sopir korban bernama Fahrul Azis Siregar, ditangkap bersama tiga tersangka lain atas tuduhan pembakaran yang disengaja dan berencana.
Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, motif utama Fahrul adalah sakit hati dan dendam terhadap Khamozaro. Salah satu pemicu rasa sakit hati tersebut adalah karena dipecat dari pekerjaannya.
"Motifnya sakit hati dan dendam terhadap korban. Banyak alasan, salah satunya itu (karena dipecat)," tegas Kombes Calvijn menggelar konferensi pers, Jumat (21/11/2025).
Lebih lanjut dijelaskan, Fahrul Azis Siregar melakukan aksi pembakaran tersebut sendirian. Karena sudah lama bekerja dengan korban, ia memiliki pengetahuan mendalam mengenai seluk beluk rumah dan kompleks tempat tinggal Khamozaro di Komplek Taman Harapan Indah, Tanjung Sari, Kota Medan.
"Tersangka mengetahui seluk beluk yang ada di komplek dan di rumah (korban)," jelasnya.
Kebakaran yang terjadi pada Selasa (4/11) lalu tersebut melanda bagian kamar korban. Selain Fahrul, tiga tersangka lain yang turut ditangkap adalah Hamonangan Simamora, Hariman Sitanggang, dan Medy Mehamat Amosta Barus. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif, termasuk pemeriksaan puluhan saksi dan rekaman CCTV dari dalam maupun luar kompleks.
Untuk diketahui, kebakaran yang melanda rumah Khamozaro Waruwu terjadi di Komplek Taman Harapan Indah, Tanjung Sari, Kota Medan, pada Selasa (4/11). Kebakaran terjadi di bagian kamar Khamozaro.
Polisi memeriksa puluhan saksi serta rekaman CCTV di lokasi. Tak hanya di dalam komplek, rekaman CCTV di luar komplek juga diambil.(Adam)