POSMETRO MEDAN,Langkat– Tim Opsnal Unit Reskrim PolsekSalapian kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria Maulana alias Lana (37), warga Dusun I, Desa Namotongan, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat, ditangkap pada Sabtu malam (22/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB dengan barang bukti sabu.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima pukul 21.00 WIB oleh Kapolsek Salapian, IPTU M.K. Bima Prakasa, S.Tr.K, terkait sebuah rumah di Dusun I Namotongan yang diduga sering digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Bujur H. Sianturi, S.E., bersama Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 23.00 WIB, tim melakukan pemantauan dan mendapati seorang pria tengah menggunakan narkotika di dalam rumah tersebut.
Pelaku kemudian diamankan dan diketahui bernama Maulana, 37 tahun. Penggeledahan turut disaksikan Kepala Dusun I, Supomo, dan ditemukan sejumlah barang bukti di sekitar pelaku.
Barang bukti yang disita antara lain: