POSMETRO MEDAN,Medan -- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali mencatat capaian penting dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset PTPN I Regional I yang melibatkan PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP) melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.
Pada Senin (24/11/2025), penyidik menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp113.435.080.000 dari PT NDP, sehingga seluruh kerugian negara dalam perkara ini kini telah dikembalikan.
Pengembalian tersebut melengkapi setoran sebelumnya sebesar Rp150.000.000.000 pada 22 Oktober 2025. Dengan demikian, total kerugian negara yang dikembalikan mencapai Rp263.435.080.000, sesuai hasil perhitungan kerugian oleh Ahli Kerugian Keuangan Negara.
Modus dan Akar Masalah: Kewajiban Penyerahan Lahan Tidak Dipenuhi
Kerugian negara dalam kasus ini terjadi karena PT NDP tidak menyerahkan 20 persen bidang lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). Penyerahan lahan tersebut merupakan kewajiban perusahaan dalam pelaksanaan kerja sama dengan PTPN I Regional I.
Namun, kewajiban tersebut tidak dilaksanakan akibat dugaan permufakatan jahat yang dilakukan oleh:
Irwan Perangin Angin, Direktur PTPN II (2020–2023)
Iwan Subakti, Direktur PT NDP (2020–sekarang)
Askani, SH, MH, Kepala Kanwil BPN Sumut (2022–2024)