Kejati Sumut Berhasil Pulihkan Seluruh Kerugian Negara Rp263 M dalam Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I Regional I

Administrator - Senin, 24 November 2025 13:15 WIB
Rez
Pada Senin (24/11/2025), penyidik Kejati Sumut menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp113.435.080.000 dari PT NDP, sehingga seluruh kerugian negara dalam perkara ini kini telah dikembalikan.