POSMETRO MEDAN, Medan -
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) untuk seluruh SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024. Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik menggelar rangkaian pemeriksaan, penggeledahan di sejumlah lokasi, serta ekspose perkara, Rabu (26/11/2025).
Penetapan ini dikeluarkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-26/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 24 Oktober 2025.
Dua Tersangka yang Ditahan
Penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan, yakni:
1. BPS, Direktur Utama PT BP (perusahaan distributor)
2. Drs. BGA, Direktur Utama PT GEEP (perusahaan penyedia barang)
Keduanya langsung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumut masing-masing PRINT-27/L.2.1/Fd.2/11/2025 dan PRINT-26/L.2.1/Fd.2/11/2025 tertanggal 26 November 2025 pukul 20 10 wib. Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.
Modus dan Kronologi: Mark Up Harga Smartboard
Dalam penyidikan, terungkap adanya dugaan mark up harga secara masif yang melibatkan kedua tersangka.